Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal tindak lanjut PIN dan arahan Wakil Rektor I, maka mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya diupayakan untuk melakukan pembaharuan masa studi (PMS). Kesempatan ini merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan mahasiswa yang habis masa studi
Untuk informasi tentang prosedur dan ketentuan program PMS silahkan download filenya dibawah ini
[button link=”https://teknik.ums.ac.id/wp-content/uploads/sites/71/2022/04/PMS-terkhir.pdf” icon=”file-o” window=”yes”]File Pembaharuan Masa Studi[/button]