Layanan Peminjaman Ruang FAKULTAS TEKNIK
Surat Ijin Kegiatan Mahasiswa
- Kegiatan mahasiswa yang menggunakan ruang di Fakultas Teknik harus membuat surat permohonan peminjaman ruang.
Prosedur Peminjaman Ruang
- Proposal kegiatan lengkap atau minimal daftar susunan acara dan kontak person penanggung jawab kegiatan (Nama, NIM, No. Hp)
- Surat Permohonan Peminjaman Ruang ditujukan kepada Fakultas yang telah disetujui dan ditandatangani Kaprodi dan Wakil Dekan III
- Surat Permohonan peminjaman ruang disampaikan ke Kaur Sarana Prasarana TU Fakultas Teknik (H-1 sebelum pemakaian)
- Persetujuan penggunaan ruang disetujui berdasarkan ketersediaan/availibility dari ruang tersebut karena prioritas utama digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
- Persetujuan dan koordinasi penggunaan ruangan dilakukan oleh Kasubag Tata Usaha atau Kepala Urusan Sarana Prasarana dan Umum Fakultas
- Kunci ruang kelas diserahkan kepada koordinator atau penanggungjawab kegiatan dengan menyerahkan KTM sebagai jaminan peminjaman tempat
- Menjaga keamanan dan etika dalam penggunaan ruangan
- Menjaga kebersihan dan perlengkapan yang berada di dalam ruangan tersebut.
- Peminjam harus mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan
Kontak Kepala Urusan Sarana Prasarana dan Umum FT UMS : 0895348212487
( Bpk Ade Usman )
SANKSI
Ruangan yang dipakai untuk kegiatan mahasiswa harus bebas dari rokok/tidak diperbolehkan merokok, termasuk di lingkungan sekitar ruangan & Apabila diketahui merokok, didapati puntung rokok atau bau rokok diwaktu pagi hari setelah penggunaan ruangan maka unit ORMAWA atau UKM di prodi tersebut akan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam semua ruang kelas selama 1 (satu) semester
Peminjaman Fasilitas Ruangan di luar Fakultas Teknik
Peminjaman Fasilitas Ruangan di luar Fakultas Teknik UMS (pengelolaan dari Biro Aset Universitas) bisa dilihat pada laman : https://myaset.ums.ac.id/
Maksimal H-5 sebelum kegiatan dilaksanakan