Layanan Peminjaman Ruang FAKULTAS TEKNIK

Surat Ijin Kegiatan Mahasiswa

  • Kegiatan mahasiswa yang menggunakan ruang di Fakultas Teknik harus membuat surat permohonan peminjaman ruang.

Prosedur Peminjaman Ruang

  • Proposal kegiatan lengkap atau minimal daftar susunan acara dan kontak person penanggung jawab kegiatan (Nama, NIM, No. Hp)
  • Surat Permohonan Peminjaman Ruang ditujukan kepada Fakultas yang telah disetujui dan ditandatangani Kaprodi dan Wakil Dekan III
  • Surat Permohonan peminjaman ruang disampaikan ke Kaur Sarana Prasarana TU Fakultas Teknik (H-1 sebelum pemakaian)
  • Persetujuan penggunaan ruang disetujui berdasarkan ketersediaan/availibility dari ruang tersebut karena prioritas utama digunakan untuk kegiatan belajar mengajar
  • Persetujuan dan koordinasi penggunaan ruangan dilakukan oleh Kasubag Tata Usaha atau Kepala Urusan Sarana Prasarana dan Umum Fakultas
  • Kunci ruang kelas diserahkan kepada koordinator atau penanggungjawab kegiatan dengan menyerahkan KTM sebagai jaminan peminjaman tempat
  • Menjaga keamanan dan etika dalam penggunaan ruangan
  • Menjaga kebersihan dan perlengkapan yang berada di dalam ruangan tersebut.
  • Peminjam harus mengisi dan menandatangani formulir yang disediakan
Kontak Kepala Urusan Sarana Prasarana dan Umum FT UMS : 0895348212487
( Bpk Ade Usman )

Peminjaman Fasilitas Ruangan di luar Fakultas Teknik

Peminjaman Fasilitas Ruangan di luar Fakultas Teknik UMS (pengelolaan dari Biro Aset Universitas) bisa dilihat pada laman : https://myaset.ums.ac.id/
Maksimal H-5 sebelum kegiatan dilaksanakan

Scroll to Top