Layanan Legalisir Dokumen
Melalui layanan ini, alumni dapat mengajukan legalisir dokumen akademik seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, dan dokumen akademik lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses legalisir dilakukan oleh pejabat yang berwenang sehingga dokumen memiliki kekuatan administratif dan dapat digunakan sebagai dokumen resmi.

Berikut kami berikan tata cara permohonan pelayanan legalisir di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta

Langkah 1

Langkah 2

Metode online diperuntukan untuk alumni FT UMS yang berdomisili di luar kota/daerah sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Fakultas Teknik.

  • Akses sistem melalui : https://legalisirteknik.umsac.id (Gunakan laptop atau PC untuk hasil maksimal)
  • Jumlah dokumen yang akan dilegalisir minimal 10 lembar
  • Biaya legalisir via online : Rp 3.000/lembar
  • Pembayaran melalui metode QRIS
  • Registrasi akun terlebih dahulu & aktivasi akun silahkan menghubungi 082241207700 (WA FAKULTAS)
  • Ketentuan dokumen yang diupload :
    (1) Wajib format .pdf
    (2) Dokumen wajib hasil full scan
    (3) Tidak boleh scan menggunakan smartphone yang ada watermarknya
    (4) Tidak boleh mengirim file berupa hasil jepretan foto
  • Pantau status legalisirmu disini https://legalisirteknik.umsac.id/check
  • Membawa fotocopy berkas/dokumen yang ingin dilegalisir dengan jumlah minimal 10 lembar (Rp. 10.000)
  • Biaya Legalisir Rp 1.000/lembar
  • Jam Pelayanan : 08.00 – 14.00 WIB
  • Pembayaran melalui metode QRIS
Scroll to Top