Berikut kami berikan tata cara permohonan pelayanan legalisir di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta

Langkah 1

Langkah 2

Metode online diperuntukan untuk alumni FT UMS yang berdomisili di luar kota/daerah sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Fakultas Teknik.

  • Akses sistem melalui : https://legalisirteknik.umsac.id (Gunakan laptop atau PC untuk hasil maksimal)
  • Jumlah dokumen yang akan dilegalisir minimal 10 lembar
  • Biaya legalisir via online : Rp 3.000/lembar
  • Pembayaran melalui metode QRIS
  • Registrasi akun terlebih dahulu & aktivasi akun silahkan menghubungi 082241207700 (WA FAKULTAS)
  • Ketentuan dokumen yang diupload :
    (1) Wajib format .pdf
    (2) Dokumen wajib hasil full scan
    (3) Tidak boleh scan menggunakan smartphone yang ada watermarknya
    (4) Tidak boleh mengirim file berupa hasil jepretan foto
  • Pantau status legalisirmu disini https://legalisirteknik.umsac.id/check
  • Membawa fotocopy berkas/dokumen yang ingin dilegalisir dengan jumlah minimal 10 lembar (Rp. 10.000)
  • Biaya Legalisir Rp 1.000/lembar
  • Jam Pelayanan : 08.00 – 14.00 WIB
  • Pembayaran melalui metode QRIS
Scroll to Top