Berikut kami berikan tata cara permohonan pelayanan legalisir di Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta
Langkah 1
- Mengisi Data Tracer Study Fakultas : https://ums.id/tracerstudy-FTUMS
- Mengisi Data Tracer Study Universitas : https://tracer.ums.ac.id
Langkah 2
Metode online diperuntukan untuk alumni FT UMS yang berdomisili di luar kota/daerah sehingga tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Fakultas Teknik.
- Akses sistem melalui : https://legalisirteknik.umsac.id (Gunakan laptop atau PC untuk hasil maksimal)
- Jumlah dokumen yang akan dilegalisir minimal 10 lembar
- Biaya legalisir via online : Rp 3.000/lembar
- Pembayaran melalui metode QRIS
- Registrasi akun terlebih dahulu & aktivasi akun silahkan menghubungi 082241207700 (WA FAKULTAS)
- Ketentuan dokumen yang diupload :
(1) Wajib format .pdf
(2) Dokumen wajib hasil full scan
(3) Tidak boleh scan menggunakan smartphone yang ada watermarknya
(4) Tidak boleh mengirim file berupa hasil jepretan foto - Pantau status legalisirmu disini https://legalisirteknik.umsac.id/check
- Membawa fotocopy berkas/dokumen yang ingin dilegalisir dengan jumlah minimal 10 lembar (Rp. 10.000)
- Biaya Legalisir Rp 1.000/lembar
- Jam Pelayanan : 08.00 – 14.00 WIB
- Pembayaran melalui metode QRIS
KESALAHAN FILE YANG DIUPLOAD TIDAK AKAN DIPROSES